-
Menyatakan Terdakwa I. AFRIZAL KHALIK ALS AFRIZAL Bin Hj. MATSAYANG dan Terdakwa II. FAKHRUL RIZAL AlS FAKHRUL Bin (Alm) M. DAHLAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AFRIZAL KHALIK ALS AFRIZAL Bin Hj. MATSAYANG dan Terdakwa II. FAKHRUL RIZAL AlS FAKHRUL Bin (Alm) M. DAHLAN oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan;
-
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
-
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
-
Menetapkan barang bukti berupa : Uang Rp.390,000.-(tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yaitu : 1 (satu) lembar pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah); Uang sebesar Rp.260.000.-(dua ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu : 2 (dua) lembar pecahan uang Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) lembar pecahan uang Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) (Dirampas untuk Negara); 1 (satu) unit mesin VCB permainan kupu-kupu dan kumbang warna hitam, 1 (satu) unit mesin VCB mesin permainan Balon warna hitam bertuliskan MEIO, (Dirampas untuk dimusnahkan);
-
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 940/Pid.B/2018/PN Btm |
|
Nomor | 940/Pid.B/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jasael, Hakim Anggota Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Magdalena Pinontoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 940/Pid.B/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 940/Pid.B/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 940/Pid.B/2018/PN Btm
Statistik7026