Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 313/Pid.B/2018/PN Sdr |
|
Nomor | 313/Pid.B/2018/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bintang |
Hakim Anggota | - Andi Maulana, -firmansyah Irwan |
Panitera | - Antar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1. Habibi Bin Hasbullah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana?2. Menyatakan Terdakwa 2. Hasbullah Alias Pung Bulla Bin Beddu dan Terdakwa 3. Muhammad Sompe Alias Sompe Bin Hasbullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dalam pembunuhan berencana? ; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Habibi Bin Hasbullah dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2. Hasbullah Alias Pung Bulla Bin Beddu dan Terdakwa 3. Muhammad Sompe Alias Sompe Bin Hasbullah dengan pidana penjara masing-masing selama 16 (enam belas ) tahun;5. Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah mereka jalani;6. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah tombak dengan panjang + 2 (dua) meter yang mata sajamnya terbuat dari besi dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm dan pegangan tombak terbuat dari kayu berwarna coklat berdiameter + 3 (tiga) cm dengan panjang + 170 (seratus tujuh puluh) cm; ? 1 (satu) buah parang lengkap dengan sarungnya dengan panjang 60 (enam puluh) cm dengan mata sajam yang terbuat dari besi dengan panjang + 45 cm dan gagangnya terbuat dari kayu dengan panjang + 15 cm; ? 1 (satu) buah sarung warna dasar hijau tua bermotif bergaris-garis kombinasi warna kuning, merah hijau merk WADIMOR;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.B/2018/PN Sdr
Statistik13031