- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR 16/PDT.G/2020/PN PSO TANGGAL 11 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III;
- MENYATAKAN GUGATAN PEBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONPENSI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGUHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERDILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Pso tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III;
- Menyatakan gugatan Pebanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard);
- Menguhukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat perdilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 44/PDT/2020/PT PAL |
|
Nomor | 44/PDT/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amat Khusaeri |
Hakim Anggota | Sartono, Bri.g.a.b. Komang Wijaya Adhi |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2994 K/Pdt/2021
Banding : 44/PDT/2020/PT PAL.
Statistik11733