- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pembeli lelang yang sah atas sebidang tanah milik berikut segala sesuatu diatasnya, yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1483 desa Bukateja, seluas 1.840 m2 atas nama : Siti Apsiyah, yang terletak di desa Bukateja Rt.03/04 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Kali Bentala;
- Sebelah Timur : Tanah milik Slamet Mursidi;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Achmad Bisri, Siti Hadiyah dan Munjilah;
- Sebelah Barat : Tanah milik Siti Pasifah dan Ansori.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Pbg |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2019/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Damayanti Wisudha, Br Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARA : 3. .Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) atau siapapun untuk mengosongkan atas sebidang tanah dan bangunan, yang dikenal dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor : 1483 desa Bukateja, seluas 1.840 m2, yang terletak di desa Bukateja Rt.03/04 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga, dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat tanpa syarat apapun, atau apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian sebagai penegak hukum; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan, yang dikenal dengan SHM nomor : 1483 seluas : 1.840 m2, desa Bukateja Kec. Bukateja Kab. Purbalingga, kepada Penggugat sebagai pembeli lelang yang sah; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.910.000,00 (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2019/PN Pbg
Statistik13830