Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 109/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ridwantoro |
Hakim Anggota | John Tony Hutauruk, Fredrik Frans Samuel Daniel |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ; ------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi hak yuridis berupa pemenuhan kewajiban kepada Penggugat berupa kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp. 460.810.034,- (empat ratus eman puluh juta delapan ratus sepulu ribu tiga puluh empat rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------Dalam Rekonvensi :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil ; -------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PDT/2015/PT.SMR
Peninjauan Kembali : 745 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1724 K/Pdt/2016
Pertama : 109/Pdt.G/2013/PN.Bpp
Statistik7520