- Menolak tuntutan Provisi;
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan berupa:
- Bangunan Ruko di Komplek Pelangi B Point yang berdiri di atas tanah perwatasan yang terletak di Jalan Syarifuddin Yoes Rt 45, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dengan ukuran seluas 63.900 m2 (enam puluh tiga ribu sembilan ratus meter persegi) dengan batas-batas :
- Utara : Perwatasan Sdr. J Tulanda dan Perum Sepinggan Pratama;
- Timur : Sepinggan Pratama;
- Selatan : Jalan Syarifuddin Yoes;
- Barat : Perwatasan Sdr. Larapinta;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris almarhum LAKATE yang berhak untuk mewarisi atas harta peninggalannya;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Perdamaian tanggal 05 Oktober 2013 yang dibuat oleh Tergugat selaku Pihak Pertama dengan Para Penggugat selaku Pihak Kedua adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Para Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 14.775.000.000,- (empat belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan suatu tanda pembayaran yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas keterlambatan pembayaran ganti rugi tanah perwatasan milik Para Penggugat sebesar Rp. 886.500.000,- (delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahun kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan suatu tanda pembayaran yang sah, terhitung sejak gugatan Para Penggugat didaftarkan di Pengadilan Negeri Balikpapan sampai dengan dibayar lunas;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.391.000,- ( lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Bpp |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2018/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Hari Nugraheni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkifli, Br Hakim Anggota Mustajab |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Kari |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM PROVISI:DALAM EKSEPSI ;DALAM POKOK PERKARA :DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 896 K/Pdt/2023
Pertama : 48/Pdt.G/2018/PN Bpp
Statistik24294