- Menyatakan Terdakwa Cong Miau Fong Bin Afat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh krena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan keteaantuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,41 (tiga koma empat satu) gram atau berat bersih 3,16 (tiga koma enam belas) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) buah Handphone Xiaomi;
- 1 (satu) buah tas warna krem;
- 1 (satu) buah bong;
- 2 (dua) pak plastik klip;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp . 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 266/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ikhsan, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2450 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 266/Pid.Sus/2020/PN Pbu
Statistik7919