Putusan PN SURABAYA Nomor 583/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 583/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Para Pihak | PT. BINAJAYA PERKASA MANDIRImelawan CV. AMOS DIESEL ENGINEERING Qq. Bapak TUTUT WIDIATMOKO selaku Direktur CV. AMOS DIESEL ENGINEERING |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Maxi Sigarlaki, Rochmad. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;3. Menyatakan sah Surat Perjanjian Sewa Menyewa ?Scaffolding Set? No. 770/BJPM/SPS/X/14 pada tanggal 7 Oktober 2014 ;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat atas tagihan sewa barang-barang Scaffolding Set yang belum dibayar sebesar Rp 515.408.339,- (lima ratus lima belas juta empat ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan pembayaran sewa sebesar 1? (satu promil) per hari sebagaimana yang diperjanjikan, yaitu sebesar Rp 183.714.688,- (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat atas barang-barang Scaffolding Set yang tidak dikembalikan senilai Rp 13.928.000,- (tiga belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat atas kerusakan ringan, tanpa mur / baut, dan kerusakan berat barang-barang Scaffolding Set yang disewa senilai Rp 35.438.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 308.167 (sepuluh juta tiga ratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) per bulan, sejak Gugatan ini diajukan sampai dengan dibayarnya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, berdasarkan ketentuan hukum Pasal 1267 Jo. Pasal 1250 KUHPerdata ;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sewa akibat tidak dikembalikannya dan belum dibayarnya ganti kerugian atas barang-barang Scaffolding Set yang tidak dikembalikan pada Penggugat, sebesar Rp 1.062.600,- (satu juta enam puluh dua ribu enam ratus rupiah) per bulan, yang dihitung sejak bulan April 2016 sampai dengan dibayar lunasnya ganti kerugian terhadap barang-barang yang tidak dikembalikan pada Penggugat ;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 703.000,- (Tujuh ratus tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 583/Pdt.G/2016/PN.Sby
Statistik5111