- Menolak eksepsi TERGUGAT KONVENSI, TURUT TERGUGAT KONVENSI I dan TURUT TERGUGAT KONVENSI II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat KONVENSI I, PENGGUGAT KONVENSI II dan PENGGUGAT KONVENSI III untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 11547, seluas 1.578 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang dipergunakan untuk usaha bengkel yang terletak di Jalan karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta turutan-turutannya baik itu berupa barang-barang tidak bergerak maupun barang-barang bergerak yang berada di atas tanah dan di dalam bangunan tersebut yaitu :
- Peralatan Kantor, yaitu:
- buah Meja :
- Sebidang Tanah Hak Milik No. 1417, seluas + 875 m2, berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta turutan-turutannya baik itu berupa barang-barang tidak bergerak maupun barang-barang bergerak yang berada di atas tanah dan di dalam bangunan tersebut, yang terletak di Jalan Purnawirawan, RT 04, RW 01, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Sebidang Tanah Hak Milik No. 1139, seluas + 160 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta turutan-turutannya baik itu berupa barang-barang tidak bergerak maupun barang-barang bergerak yang berada di atas tanah dan di dalam bangunan tersebut, yang terletak di Komplek Citra Palam Permai Blok S Nomor 7, RT. 045, RW. 001, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Sebidang tanah milik TERGUGAT berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Perum Widya Citra Graha II, Nomor 6, RT 005, RW 007, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berikut bangunan yang berdiri diatasnya beserta turutan-turutannya baik itu berupa barang-barang tidak bergerak maupun barang-barang bergerak yang berada di atas tanah dan di dalam bangunan tersebut;
- Satu unit Mobil Honda Jazz RS No. Pol. DA 8812 AW;
- Menyatakan TERGUGAT KONVENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Bengkel Harindo Mobil merupakan usaha pokok CV HARINDO JAYA ABADI berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan tertanggal 12 November 2014, berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 510/4321.Prb1/BPPT&PM/2014 tertanggal 12 November 2014, dan berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha No. 503/04/SITU-EKOBANG, tertanggal 6 April 2015, yang terletak di Jalan Karang Rejo, No. 125, RT 005, RW 001, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota, Provinsi Kalimantan Selatan adalah milik PENGGUGAT KONVENSI I yang merupakan salah satu usaha pokok CV. HARINDO JAYA ABADI atau setidak-tidaknya milik persero CV. HARINDO JAYA ABADI;
- Menghukum tergugat KONVENSI secara seketika dan sekaligus lunas mengganti kerugian meteriel kepada PENGGUGAT KONVENSI I akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT KONVENSI tidak pernah menyetorkan keuntungan bersih Bengkel HARINDO MOBIL atau Bengkel CV HARINDO JAYA ABADI kepada PENGGUGAT KONVENSI I sejak sejak bulan April 2015 sampai dengan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) x 16 (enam belas bulan) = Rp. 320.000.000,- (tiga dua puluh juta rupiah);
- Menghukum tergugat KONVENSI secara seketika dan sekaligus lunas mengganti kerugian meteriel kepada PENGGUGAT KONVENSI II akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT KONVENSI karena TERGUGAT KONVENSI telah mengkleim dan menguasai sepenuhnya Bengkel CV. HARINDO JAYA ABADI hingga TERGUGAT tidak lagi menyetorkan kewajiban TERGUGAT KONVENSI kepada PENGGUGAT KONVENSI I sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan melalui pegelola pendidikan Paguyuban Ayep Zaki untuk biaya hidup, biaya pendidikan, biaya membangun fasilitas pendidikan dan biaya-biaya lain yang dibutuhkan oleh anak-anak dari anggota Paguyuban Ayep Zaki yang sedang menempuh pendidikan dan tinggal dalam Asrama Doa Bangsa, sejak bulan April 2015 sampai dengan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) x 16 (enam belas bulan) = Rp. 320.000.000,- (tiga dua puluh juta rupiah);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT KONVENSI menyerahkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT KONVENSI I Bengkel HARINDO MOBIL yang merupakan usaha pokok CV HARINDO JAYA ABADI yang saat ini telah diganti namanya oleh TERGUGAT KONVENSI menjadi, yaitu:
- Bengkel Borneo Auto Service atau nama apa pun yang berada di atas Tanah Hak Milik No. 11547 yang terletak di Jalan Karang Rejo Nomor 125, RT 005, RW 001, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Provinsi Kalimantan Selatan, berikut peralatan dan asset-asset bengkel yang terdiri dari:
- Bunyamin Motor atau bengkel apa pun namanya yang terletak di Jalan A. Yani km 3,5, RT 004, RW 002, Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, berikut peralatan dan asset bengkel yang terdiri dari: dua unit AC, satu unit TV 21 inci, satu unit komputer, satu unit Printer, tiga buah Kursi besi panjang, tiga buah kursi kantor, tiga buah meja kantor, satu unit decoder CCTV, tiga buah kamera CCTV, empat set toolbox, satu unit kompresor, satu buah dongkrak buaya, dan empat buah jackstand;
- Menghukum TERGUGAT KONVENSI untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas ganti kerugian morel yang di derita oleh PARA PENGGUGAT KONVENSI sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT KONVENSI adalah berupa terganggunya kinerja PENGGUGAT KONVENSI I dalam menjalankan usaha-usahanya yang lain, hilangnya kesempatan bekerja yang yang dirasakan PENGGUGAT KONVENSI II yang cukup menjanjikan dengan kepercayaan yang begitu besar diberikan PENGGUGAT KONVENSI I kepada PENGGUGAT KONVENSI II dalam memegang jabatan selaku direktur utama pada CV. HARINDO JAYA ABADI, hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT KONVENSI untuk menikmati kenyaman hidup serta timbulnya rasa kecewa dan keterkejutan PARA PENGGUGAT KONVENSI, kerugian-kerugian tersebut tidak terhingga nilainya bagi PARA PENGGUGAT KONVENSI, namun berdasarkan kepatutan dan keadilan, maka kerugian morel yang diderita oleh Para PENGGUGAT KONVENSI dapatlah ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT KONVENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT tidak menjalankan petitum butir-butir 5, 6, dan 12 tersebut di atas;
- Menolak gugatan PENGGUGAT KONVENSI I, PENGGUGAT KONVENSI II dan PENGGUGAT KONVENSI III untuk selebihnya;
- Menolak gugatan PENGGUGAT REKONVENSI;
- Membebankan kepada TERGUGAT KONVENSI, TURUT TERGUGAT KONVENSI I dan TURUT TERGUGAT KONVENSI II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng yang jumlahnya sebesar Rp.826.000,- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN BANJARBARU Nomor 46/PDT.G/2015/PN Bjb |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 46/PDT.G/2015/PN Bjb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 Oktober 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Rajendra Mohni Iswoyokusumo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzarbr Hakim Anggota M. Aulia Reza. U | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Budiyan Noor | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara:
2. Peralatan Bengkel:
(1) Peralatan Kantor Bengkel, yaitu:
(2) Peralatan Bengkel, yaitu:
(3) Asset-asset bengkel, yaitu: - satu unit Mobil Avanza No. Pol F 1420 SQ; - satu unit Mobil Honda Jazz No. Pol. DA 8812AW, dan - satu unit sepeda motor Honda Bit No. Pol. 87O3 PAH,; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT.G/2015/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 46/PDT.G/2015/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3275 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 389 PK/Pdt/2019
Banding : 11/PDT/2017/PT BJM
Pertama : 46/PDT.G/2015/PN Bjb
Statistik9153