Putusan PN PEKANBARU Nomor 902/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 902/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Elfian, Martin Ginting |
Panitera | - Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Tri Sugianto Alias Anto Bin Sogimin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa Tri Sugianto Alias Anto Bin Sogimin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penyalahgunaaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) puntung rokok merk Malboro bercampur daun dan biji ganja kering sisa analisis laboratorium dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram (dari berat kotor semula 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram); Narkotika jenis daun ganja kering disita oleh Penyidik dari tersangka dengan berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram yang seluruhnya dipergunakan untuk analisis laboratorium dan sisa analisis laboratorium dengan berat bersih 3,5 (tiga koma lima) gram dipergunakan sebagai barang bukti dipersidangan. 1 (satu) lembar kecil kertas koran bekas pembungkus daun ganja kering; Kertas paper untuk melinting rokok.Dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 309 K/PID.SUS/2017
Banding : 314/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 902/Pid.Sus/2016/PN Pbr.
Statistik242