- Menerima permintaan banding dari Terdakwa danPenuntut Umum tersebut
- MengubahPutusanPengadilanNegeriPaluNomor60/Pid.B/2019/PNPal tanggal 15 Mei 2019, sekedar mengenaiamar putusan tentang pidana yang dijatuhkan dan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa JEIN MEISKE PALUNGKUN Alias JEINtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar rekening tahapan Bank BCA An Muhammad Sultan dengan no rekening 79200660911 periode bulan September 2017;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri An Helen Handoyo dengan no rekening 0310004380336 periode tanggal 16 September 2017;
- 1 (satu) lembar invoice An Helen Saputra no invoice SLIN6120217080020 tanggal 02 Agustus 2017 dan rekening tahapan Bank BCA An Helen Saputra dengan no rekening 782052781 periode Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar invoice An Helen Saputra no invoice SLIN6120217080089 tanggal 14 Agustus 2017 dan rekening tahapan Bank BCA An Helen Saputra dengan no rekening 782052781 periode Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar invoice an Helen Saputra no invoice SLIN06120217100122 tanggal 24 Oktober 2017 dan rekening tahapan Bank BCA An Helen Saputra dengan no rekening 782052781 periode Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar invoice an Helen Saputra no invoice SLIN06120217110107 tanggal 16 November 2017 dan rekening tahapan Bank BCA An Helen Saputra dengan no rekening 782052781 periode November 2017;
- 1 (satu) lembar invoice an Helen Saputra no invoice SLIN06120217120030 tanggal 04 Desember 2017 dan rekening tahapan
- 5 (lima) lembar Bukti Pengiriman barang melalui ekspedisi PT AMANAH LOGISTIK PERKASA dari PT KK INDONESIA MAKASAR kepada Bpk Muhammad Sultan di Kota Palu;
- 2 (dua) lembar Resi Transfer melalui ATM Bank BNI An Helen Saputra kepada HASJRAT MULTIFINANCE tanggal 16 November 2017 sebesar Rp 3.280.000,- dan 17 Desember 2017 sebesar Rp 3.280.000,-;
- 1 (satu) lembar Resi Trasnfer melalui ATM Bank Mandiri An Helen Saputra kepada Jein Palungkun tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp 8.730.000,-;
- 7 (tujuh) pacs kopi hitam Merck KK COFFEE warna kemasan hijau;
- 9 (sembilan) pacs kopi ginseng Merck KK White Coffee Alt ginseng warna kemasan kuning;
- 52 (lima puluh dua) pacs pembalut siang Merck KK Natesh Sanitary Pads Maksimum Ray Protection warna kemasan biru;
- 4 (empat) Pacs pembalut malam Merck KK Natesh Sanitary Pasd maksimum Night Protection warna kemasan ungu;
- 31 (tiga puluh satu) Pacs pantiliner Merck KK Natesh Sanitary Pantyliners sanitary patyliner Fresh And Dryness All Day warna kemasan merah muda;
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Supplier Bumi Nyiur Swalayan dengan nomor BYH/2017/XI/00219/tanggal pembayaran 15 November 2017;
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran Supplier Bumi Nyiur Swalayan dengan nomor BYH/2017/XII/00342/tanggal 20 Desember 2017;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna hitam No.Pol DN 1688 EB;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratusrupiah);
Putusan PT PALU Nomor 76/PID/2019/PT PAL |
|
Nomor | 76/PID/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tamrin Tarigan |
Hakim Anggota | Sartono, Bri Wayan Wirjana |
Panitera | Octafianus Tompodung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Sultan Bank BCA An Helen Saputra dengan no rekening 782052781 periode Desember 2017; Dikembalikan kepada saksi korban Helen Saputra Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Nova Sondakh Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa JEIN MEISKE PALUNGKUN Alias JEIN; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PID/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 76/PID/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1255 K/Pid/2019
Banding : 76/PID/2019/PT.PAL
Statistik8219