- Menyatakan Terdakwa I. Agus Salim Munthe Alias Agus dan Terdakwa II. Ali Borkat Sagala Ali tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I Agus Salim Munthe Alias Agus dan Terdakwa II. Ali Borkat Sagala Alias Ali tersebut diatas , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana Kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klipmyang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto;
Dimusnahkan; - Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 977/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 977/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rachmad Firmansyah hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3225 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 977/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik375