Putusan PN BEKASI Nomor 238/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Eli Suprapto.sh. Hakim Anggota 2: Dandy Wilarso |
Panitera | Mulyanti Pudji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA GREGORIUS FRENLY TETEHUKA ALIAS FRENLY TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR; |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa Gregorius Frenly Tetehuka Alias Frenly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;Menyatakan terdakwa Gregorius Frenly Tetehuka Alias Frenly telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto + 0,26 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Redmi 5a warna gold beserta kartunya dengan nomor 089651522023, supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2019/PN Bks
Kasasi : 4375 K/Pid.Sus/2019
Banding : 179/PID.SUS/2019/PT BDG
Statistik10111