- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK, TANGGAL 17 DESEMBER 2019, NOMOR 134/PDT.G./2019/PN.DPK., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00. ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok, tanggal 17 Desember 2019, Nomor 134/Pdt.G./2019/PN.Dpk., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00. ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDUNG Nomor 157/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 157/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elson Samosir |
Hakim Anggota | Hery Supriyono, Brmultining Dyah Ely Mariani |
Panitera | Deni Setiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 157/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3565 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 203 PK/Pdt/2023
Banding : 157/Pdt/2020/PT.Bdg
Statistik20098