Putusan PN AMBON Nomor 295/Pid.Sus/2019/PN Amb |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota |
Sh hakim Anggota 2: Philip Pangalila, Hakim Anggota 1: Hamzah Kailul |
Panitera | Panitera Pengganti: Lourens Kakisina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa HERMAN SETIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENAMPUNG, MEMANFAATKAN, MELAKUKAN PENGOLAHAN, DAN PEMURNIAN, PENGANGKUTAN, PENJUALAN MINERAL DAN BATU BARA YANG BUKAN DARI PEMEGANG IJIN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungn selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ; 5. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah Botol oli warna hitam merek ?Yamalube? yang berisi Air Raksa dengan berat 13 Kilogram dengan penutup warna biru. Dirampas untuk negara untuk diserahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Instansi terkait di Provinsi Maluku ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pid.Sus/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 295/Pid.Sus/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID.SUS/2019/PT AMB
Pertama : 295/Pid.Sus/2019/PN Amb
Statistik37825