Putusan PN KENDARI Nomor 64/Pdt.G/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hebbin Silalahi |
Hakim Anggota | . - Khusnul Khatimah, - I Ketut Pancaria |
Panitera | Erni Wahid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan hukum, tanah sengketa seluas kurang lebih 20. 000 M2 ( dua puluh ribu meter persegi ) terletak dulu Kel. Kambu sekarang Kel. Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dengan batas ? batas sebagai berkut : - Sebelah Utara berbatas dengantanah H. Kamil;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Drs. Arsyad Alastum; ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Landawo ; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Lapido; Adalah sah tanah Hak Milik Penggugat ;3. Menyatakan hukum, perbuatan Tergugat II memohonkan penerbitan Akta Hibah kepada Turut Tergugat I, lalu perbuatan Turut Tergugat I menerbitkan Akta Hibah Nomor : 636 / 2014atas tanah sengketa, kemudian perbuatan Turut Tergugat II menerbitkan sertifikat Hak Milik Nomor : 01601 / Mokoau, Surat Ukur tanggal 18 Oktober 1996 Nomor : 3583 / 1996 sebagai pengganti sertifikat Hak Milik Nomor : 1368 / Kambu, Surat Ukur tertanggl 18 Oktober 1996 Nomor : 3582 / 1996atas tanah sengketa, lalu perbuatan Tergugat II mengalihkan tanah sengketa kepada Tergugat I melalui Turut Tergugat I, serta perbuatan Turut Tergugat I menerbitkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 55 tanggal 12 Juni 2014 atas tanah sengketa, kemudian perbuatan Tergugat I menguasai tanah sengketa, adalah merupakan?Perbuatan Melawan Hukum? ( Onrechtmatigedaad )yang sangat merugikan Penggugat ; 4. Menyatakan hukum, bahwa segala surat ? surat yang dimiliki Tergugat I yang berkaitan dengan tanah sengketa tidak memiliki kekuatan pembuktian dan karenanya batal demi hukum ; 5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa suatu syarat apapun juga ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat membayar segala biaya sebesar Rp.3.386.000,00 (Tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2403 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 914 PK/Pdt/2021
Pertama : 64/Pdt.G/2018/PN Kdi
Statistik13270