Putusan PN AIRMADIDI Nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Arm |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2015/PN.Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rika M. Pandegirot |
Hakim Anggota | - Christine N. Sumurung, - Julianti Wattimury |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. DALAM KONVENSI I. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I Tergugat II, Tergugat IV, danTergugat V;II. Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Rekonvensi :I. Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvesi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah kebun berupa ladang ditempat bernama : DEMBET terdaftar dalam buku Register Tanah Nomor : 1267 Folio 41 yang terletak di Desa Kolongan Kecamatan Airmadidi (sekarang Kecamatan Kalawat) Kabupaten Minahasa Utara (dahulu Kabupaten Minahasa) sesuai Surat Keterangan Tanah tanggal 2 Mei 1998 dan Gambar Situasi tanggal 2 Mei 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kolongan dengan batas-batasnya:Utara : LUMONGDONG ? MANGOWAL;Timur : J. D. BOKONG, NENEBUDO;Selatan : PAUL TICOALU; Barat : ALEX MANGOWAL ? SUPIT;Adalah hak milik sah dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi berserta ahli waris lain dari Alm. IBRAHIM LOLONG dan Almh. MIKAL IGAH:3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat I Konvensi untuk selebihnya;II. Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvesi :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah kebun kelapa dan tanaman lainnya yang terletak ditempat bernama : ?WALANGA? Baris Kepolisian Desa Suwaan Jaga V Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara seluas kurang lebih 46.800 M2 (empat puluh enam ribu delapan ratus meter persegi) terdaftar/tercantum dalam Buku Tanah Desa Suwaan Register : I, Nomor : 164, folio : 82, Surat Ukur No. 168 --- dengan batas-batasnya, Utara : Tanah dari Keluarga Mangowal Sompie, Timur :Tanah dari Jecky Tumengkol/Lukas Koloay/Edy Rotinsulu, Selatan : Tanah dari Keluarga Lumongdong Oley, Barat : Tanah dari Keluarga Lolong/Alex Mangowal,-- Berdasarkan Surat Keterangan Pengukuran Tanah Nomor : 01/2003/SKPT.X/2013 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Hukum Tua Suwaan pada tanggal 03 Oktober 2013, --- adalah hak milik sah dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat II Konvensi untuk selebihnya;III. Penggugat Rekonvensi / Tergugat IV Konvensi:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat IV dalam Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah kebun kelapa dan tanaman lainnya yang terletak di tempat bernama : ? WALANGA? baris Kepolisian Desa Suwaan Jaga V Kec. Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Seluas Kurang lebih 60.737 M2 (enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi) terdaftar / tercantum dalam buku tanahDesa Suwaan Register : J, Nomor : 93, Folio : 46, Surat Ukur No. 88/2003/SKPT/IV/2014, dengan batas ? batasnya,Utara : Tanah dari Basir ZeesTimur : Tanah dari Jun LintongSelatan : Tanah dari Jun LintongBarat : Tanah dari A.Y. WenasBerdasarkan Surat Keterangan pengukuran tanah Nomor : 88/2003/SKPT/IV 2015 yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Hakum tua Suwaan pada tanggal 12 april 2014 adalah hak milik sah dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi (Istri dan anak ? anak dari Alm. Theodorus Lumongdong);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat IV dalam Konvensi untuk selebihnya;IV. Penggugat Rekonvensi/ Tergugat V Konvensi 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat V dalam Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwwa sebidang tanah kebun kelapa dan tanaman lainnya yang terletak di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara seluas kurang lebih : 324.420 M2 ( tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh meter persegi) sesuai sertifikat hak milik Nomor 3/ Desa Kolongan /tahun 1976/ atas nama : BASIR ZES adalah hak milik sah dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat V dalam Konvensi beserta ahli waris lain dari Alm. BASIR ZES;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat V dalam Konvensi untuk selebihnya;C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.537.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/Pdt.G/2015/PN.Arm.zip
- Download PDF
- 03/Pdt.G/2015/PN.Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 03/Pdt.G/2015/PN.Arm
Statistik11052