- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan objek sengketa adalah hak milik yang sah dari Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.2298/Kelurahan Dabasah tersebut;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati dan menguasai atas objek sengketa tanpa seijin dari Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya..
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.074.000,00 (satu juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Bdw |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daniel Mario, Hakim Anggota Ridho Yudhanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Sutjiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2018/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2018/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 824 K/Pdt/2020
Pertama : 24/Pdt.G/2018/PN Bdw
Banding : 164/PDT/2019/PT SBY
Statistik13733