Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 378/ Pid.Sus/ 2012/ PN.YK. |
|
Nomor | 378/ Pid.Sus/ 2012/ PN.YK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bahtra Yenni Warita . |
Hakim Anggota | Walfred Pardamean, Sri Widiyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa PARDIYONO Alias BODONG secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ?--------------------- Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah ) dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan;---------------------------------------------------------- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;------------------------------------------------------------------------ Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------ Memerintahkan pula agar Barang Bukti berupa :- 1 ( satu) plastik klip yang berisi 11 (sebelas ) plastik klip kecil berisi shabu berat keseluruhan 3, 482 gram;--------------------------- 1 ( satu ) buah HP merk Nokia Type 3102 Warna Biru dengan sim card No 085727790607;--------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------- - 1 ( satu) Unit sepeda motor Kawasaki Blitz Warna Hitam No Pol AB 3280 VT --------------------------------------------------------------------- Di kembalikan Terdakwa ;----------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah);---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS/2013/PTY
Kasasi : 1153 K/PID.SUS/2013
Pertama : 378/ Pid.Sus/ 2012/PN.YK
Statistik317