- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa berupa tanah dan bangunan terletak di Komplek Perum taman Kebon Jeruk (Intercon) Blok D1/23 RT/RW 011/04 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa berupa tanah dan banguinan yang terletak di Komplek Perum taman Kebon Jeruk (Intercon) Blok D1/23 RT/RW 011/04 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini'
- Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 412/PDT.G/2016/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 412/PDT.G/2016/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwato |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sterry Marleine Rantungbr Hakim Anggota Herbertus Mudjito |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Bayumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM KONPENSI: A. DALAM PROVISI: Menolak tuntutan provisi dari Penggugat konpensi; B. DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi dari Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; C. DALAM POKOK PERKARA: II. DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Tergugat Konpensi (Penggugat Rekonpensi) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 603/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1308 K/Pdt/2019
Pertama : 412/PDT.G/2016/PN Jkt.Brt
Statistik4914