- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I,II DAN III SEMULA TERGUGAT I,II DAN III TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 10/PDT.G/2015/PN LBP TANGGAL 16 MEI 2016, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- SENDIRI
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT III
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM PARA PENGGUGAT DR ADALAH SEBAGAI PIHAK YANG BERHAK SECARA HUKUM MENERIMA PENCAIRAN KLAIM ASURANSI DARI TERGUGAT III TERSEBUT SESUAI PENUNJUKAN KIEN NJEN KEPADA PARA PENGGUGAT DR DIDALAM POLIS ASURANSI TERGUGAT III TERHITUNG SEJAK TAHUN 2007 ;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM BAHWA PENYERAHAN UANG KLAIM ASURANSI DARI TERGUGAT III YANG DITERIMA OLEH PARA PENGGUGAT DR SEBESAR RP.599.193.000.- (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU RUPIAH) ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM,
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING/PENGUGAT REKONVENSI I DAN II SEMULA TERGUGAT, I DAN II DALAM KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I,II dan III semula Tergugat I,II dan III tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 10/Pdt.G/2015/PN Lbp tanggal 16 Mei 2016, yang dimohonkan banding;
- SENDIRI
- Menolak Eksepsi Pembanding III semula Tergugat III
- Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum Para Penggugat dr adalah sebagai pihak yang berhak secara hukum menerima pencairan klaim asuransi dari Tergugat III tersebut sesuai penunjukan KIEN NJEN kepada Para Penggugat dr didalam polis asuransi Tergugat III terhitung sejak tahun 2007 ;
- Menyatakan demi hukum bahwa penyerahan uang klaim asuransi dari Tergugat III yang diterima oleh Para Penggugat dr sebesar Rp.599.193.000.- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum,
- Menolak Gugatan Rekonvensi Pembanding/Pengugat Rekonvensi I dan II semula Tergugat, I dan II dalam Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 557/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 557/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Asuransi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Braroziduhu Waruwu, Ardy Djohan |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DAN DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dan Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Kedua Tingkat peradilan yang pada Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 557/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 557/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 557/Pdt/2019/PT MDN
Statistik372208