- Menyatakan Terdakwa TRI WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? ;-------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI WIDODO Alias DODO Bin (Alm) SARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa ;--------------------------------------------
- 1 (satu) plastik shabu dengan berat brutto 0,24 gram ;-------------------
- 1 (satu) unit HP merk Samsung ;--------------------------------------------
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam ;------------------------------
- Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indri Murtini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Purnawan Narsongko, Hakim Anggota Susilo Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara ;----------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 687 K/PID.SUS/2021
Pertama : 49/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr
Statistik3218