Putusan PN GARUT Nomor 4/Pdt.G/2012/PN.Grt |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2012/PN.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indrawan |
Hakim Anggota | - Teti Sulastri. - Vivi Meike Tampi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat dan Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VII seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan atas barang terperkara;3. Menyatakan sah dan menetapkan barang terperkara tersebut adalah sebagai milik Penggugat secara sah;4. Menyatakan dan menetapkan Surat Keterangan Djual Beli Tanah, tertanggal 10 Juni 1969 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai barang terperkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan dan menetapkan bahwa dengan demikian pemindahtanganan, atau peralihan-peralihan hak baik dalam bentuk jual beli atau dengan cara dan bentuk apapun juga atas barang terperkara yang dilakukan oleh Tergugat kepada siapapun, baik dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (nietig of vernietig vaatbaarheids) serta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;7. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan / memperoleh hak dari mereka agar menyerahkan / mengembalikan barang terperkara dari pegangannya / penguasaannya tersebut kepada Penggugat;8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi putusan dalam perkara ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.036.000,- (lima juta tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 445 PK/Pdt/2016
Pertama : 04/Pdt.G/2012/PN Grt
Statistik844