Putusan PN PEKANBARU Nomor 227/Pdt.G/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 227/Pdt.G/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amin Ismanto |
Hakim Anggota | Mangapul Manalur. Heru Kuntodewo |
Panitera | Sumarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Dalam KonvensiA. Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat I sampai dengan V dan Turut Tergugat I sampai dengan V tersebut diatas.B. Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagianMenyatakan para Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah terperkara, dikuasai berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor 23/SKPT/LBR/V/1982 tanggal 22 Mei 1982 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Labuh Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, sekarang Jalan Fajar Gang Pandu RT 02 RW 06 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, dengan luas kurang lebih 19.218 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:Utara berbatas dengan Sipahutar/ Zainal/ Sukarno dan Tampubolon..........................................................................................186 mSelatan berbatas dengan Sokirin ex Rawi............................................180 mBarat berbatas dengan Salmiyah .........................................................104 mTimur berbatas dengan Djuriah ...........................................................106 mMenyatakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah (SKRPPT) Nomor 593/06/02/2012 tanggal 14 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan diketahui oleh Turut Tergugat II dengan register nomor 15/SKPT/PYK/02/2012 tanggal 16 Pebruari 2012 terletak dahulu di RT II RK III Desa Labuh Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, sekarang Jalan Fajar Gang Pandu RT 02 RW 06 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;Menyatakan hibah dari Hamdani Harahap kepada Agus Sopyan Harahap sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Hibah yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I Nomor 590/08/02/2012 tanggal 21 Pebruari 2012 dan diketahui oleh Turut Tergugat II dengan register Nomor 08/HBH/PYK/02/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 seluas 2741 M2 dan hibah dari Hamdani Harahap kepada Muhammad Nur Harahap sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Hibah yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I Nomor 590/09/02/2012 tanggal 21 Pebruari 2012 dan diketahui oleh Turut Tergugat II dengan register nomor 09/HBH/PYK/02/2012 tanggal 27 Pebruari 2012, terletak dahulu di RT II RK III Desa Labuh Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, sekarang Jalan Fajar Gang Pandu RT 02 RW 06 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;Menyatakan ganti rugi antara Hamdani Harahap dengan Rudy dkk sebagaimana tersebut dalam: 1) SKGR atas nama Nyonya Yoke (Tergugat III) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II dengan register nomor 333/PYK/05/2014 tanggal 16 Mei 2014 seluas 1957,3 M2;2) SKGR atas nama Tuan Rudy (Tergugat IV) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II dengan register nomor 334/PYK/05/2014 tanggal 16 Mei 2014 seluas 1957,3 M23) SKGR atas nama Tuan Rudy (Tergugat IV) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II dengan register nomor 506/PYK/007/2014 tanggal 23 Juli 2014 seluas 2025,55 M2, terletak dahulu di RT II RK III Desa Labuh Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, sekarang Jalan Fajar Gang Pandu RT 02 RW 06 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 09263/Labuh Baru Barat/2014 tanggal 3 September 2014 atasnama Agus Sopyan Harahap dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau Nomor SK 116/HGB/BPN-14/2014 tanggal 24 Oktober 2014 atasnama Muhammad Nur Harahap (saat ini sertifikasi sedang diproses oleh Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI) masing-masing tertulis atasnama Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;Menyatakan Tergugat I sampai dengan VI serta Turut Tergugat I sampai dengan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat I sampai dengan VI dan atau pihak manapun yang menguasai tanah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada para Penggugat;Menghukum Tergugat I sampai dengan VI serta Turut Tergugat I sampai dengan VI untuk mematuhi isi putusan ini;Menghukum Tergugat I sampai dengan VI baik sendiri-sendiri atau tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan putusan, sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnyaII. Dalam RekonvensiMenolak gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I dan II dalam Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Tergugat I sampai dengan Vi dan Turut Tergugat I sampai dengan V untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp6.441.000 (enam juta empat ratus empat puluh empat satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pdt.G/2015/PN Pbr
Statistik1118