Putusan PN DENPASAR Nomor 570/Pdt.G/2015/PN.Dps |
|
Nomor | 570/Pdt.G/2015/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sukereni |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, I Wayan Sukanila |
Panitera | Kadek Yuliani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebahagian;2. Menyatakan demi hukum objek sengketa yaitu : a. tanah dengan SPPT No. 51.71.010.006.026-0040.0 seluas 1.470 m2 atas nama pemegang hak I Dayuh terletak di Jalan Tukad Pakerisan, kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prop. Bali, dengan batas-batas :- utara : Made Dayuh;- timur : jalan Tukad Pakerisan;- selatan : gang XV;- barat : Wayan Sudiara ; b. Tanah dengan SPPT 51.71.010.006.026.0039.0 seluas + 1887 m2 , atas nama pemegang hak I Dayuh terletak di Jalan Tukad Pakerisan, kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prop. Bali, dengan batas-batas :- utara : Gede Piaga Astana;- timur : jalan Tukad Pakerisan;- selatan : I Dayuh;- barat : Wayan Sudiara ; adalah sah harta peninggalan I Wayan Dana yang berhak diwarisi oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi ; 3. Menyatakan sah demi hukum penguasaan objek sengketa oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi ;4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;5. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 801.000.- (delapan ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 570/Pdt.G/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 570/Pdt.G/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 743 PK/Pdt/2018
Banding : 95/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 3785 K/PDT/2016
Pertama : 570/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik4916