Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor Nomor :844/Pid.Sus/2019/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | Nomor :844/Pid.Sus/2019/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Jamzanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Tirolan Nainggolan, Hakim Anggota Ii Khadwanto |
Panitera | Asnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RENOL Bin ARMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ??? Dengan permufkatan jahat dan melawan hukum mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya lebih dari 5 gram???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RENOL Bin ARMIS tersebut diatas dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,-( Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : Disita dari SULAIMAN Bin H. KOSIM:1) 1 (satu) bungkus lakban warna coklat di dalamnya berisi plastic klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,2) Bungkus lakban warna coklat berisikan plastic klip isi sabu dengan berat brutto 1.000 gram, telah dimusnahkan sebanyak 995 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,3) Bungkus lakban warna coklat berisikan plastic klip isi sabu dengan berat brutto 1.000 gram, telah dimusnahkan sebanyak 995 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,4) Bungkus lakban warna coklat berisikan plastic klip isi sabu dengan berat brutto 1.000 gram, telah dimusnahkan sebanyak 995 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,5) Bungkus lakban warna coklat berisikan plastic klip isi sabu dengan berat brutto 1.000 gram, telah dimusnahkan sebanyak 995 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,6) Bungkus lakban warna coklat berisikan plastic klip isi sabu dengan berat brutto 1.000 gram, telah dimusnahkan sebanyak 995 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,Total dimusnahkan berat brutto 5.070 gram, total disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 6 (enam) plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat brutto 30 gram (diberi label barang bukti 0653/2019/NF dengan berat netto seluruhnya 29,1195 gram, sisa lab berat netto seluruhnya 28,9660 gram),7) Bungkus abon lele di dalamnya berisi:a. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,b. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,c. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,d. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,e. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,Total dimusnahkan berat brutto 475 gram, total disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 (lima) plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat brutto 25 gram (diberi label barang bukti 0654/2019/NF dengan berat netto seluruhnya 24,7150 gram, sisa lab berat netto seluruhnya 24,5100 gram),8) Bungkus abon lele di dalamnya berisi:a. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,b. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,c. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,d. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram,Total dimusnahkan berat brutto 380 gram, total disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 4 (empat) plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat brutto 20 gram (diberi label barang bukti 0655/2019/NF dengan berat netto seluruhnya 19,7800 gram, sisa lab berat netto seluruhnya 19,5171 gram),9) 1 (satu) buah handphone OPPO warna putih dengan nomor SIM Card 087788687533,10) 1 (satu) buah handphone XIAOMI warna hitam,11) Timbangan digital silver,12) Buku catatan,Disita dari RENOL Bin ARMIS:13) 1 (satu) unit handphone merk Oppo berikut simcard,Disita dari MUHAMMAD RIDHO Bin AMRAN TAHAR:14) Sabu dengan berat brutto 2,85 gram, 15) sabu dengan berat brutto 0,53 gram, 16) 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi berikut simcard, 17) 1 (satu) unit mobil Honda Odyssey warna hitam Nopol B 18 MKU,Disita dari TEDI HARIANTO Bin SUGIMIN:18) 1 (satu) unit handphone merk Oppo berikut simcard, 19) 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 20) 1 (satu) handphone merk Samsung, 21) 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam,Disita dari RUDI Bin SAMAN:22) 1 (satu) unit handphone merk Vivo berikut simcard,Disita dari KOGI ERIANO Bin ELLIFIUL:23) 1 (satu) unit handphone Iphone warna putih,24) 1 (satu) unit handphone merk Hammer warna putih, semua sabu harus dirampas untuk dimusnahkan dan selain sabu dirampas untuk negara;6. MenetapkanTerdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor :844/Pid.Sus/2019/PN.JKT.TIM
Statistik5017