Putusan PTUN SEMARANG Nomor 71/G/2018/PTUN.SMG |
|
Nomor | 71/G/2018/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Perangkat Desa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Gugum Surya Gumilar |
Hakim Anggota | Listyorani Imawati, Panca Yunior Utomo |
Panitera | Gus Dwiyono. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Seluruh Eksepsi Tergugat Tidak Diterima.----------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;----------2. Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Nomor :141/05 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Saudari Rita Setiyani, Am.d. Sebagai Perangkat Desa Weding Dalam Jabatan Sekretaris Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak,tertanggal 14 Maret 2018 ;----------------3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Nomor :141/05 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Saudari Rita Setiyani, Am.d. Sebagai Perangkat Desa Weding Dalam Jabatan Sekretaris Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, tertanggal 14 Maret 2018 ;------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 392.500,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/G/2018/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 71/G/2018/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/G/2018/PTUN.SMG
Peninjauan Kembali : 12 PK/TUN/2020
Banding : 32/B/2019/PT.TUN.SBY
Statistik163104