- Menyatakan Terdakwa I Pandu Jaya Nugraha Alias Pjn Bin Budi Damiri, Terdakwa II Hendra Bin Iing, Terdakwa III Riyan Bin Asep Wahyuyat, Terdakwa IV Stevanus Dian Kristanto Alias Kris dan Terdakwa V Indri Apriyadi Alias Gembel Bin Alm. Muhamad Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Pandu Jaya Nugraha Alias Pjn Bin Budi Damiri dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan untuk Terdakwa II Hendra Bin Iing, Terdakwa III Riyan Bin Asep Wahyuyat, Terdakwa IV Stevanus Dian Kristanto Alias Kris dan Terdakwa V Indri Apriyadi Alias Gembel Bin Alm. Muhamad Junaidi dengan Pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) satu buah tangga, 1 (satu) buah tang potong, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah pisau kater dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max nopol B 1337 KOJ dikembalikan kepada Saksi Arman Patria;
- 1 (satu) gulung kabel fiber optic merek Viber Home warna hitam sepanjang 1000 meter milik PT Parsaoran Global Datatrans dikembalikan kepada PT Parsaoran Global Datatrans;
- 1 (satu) gulung kabel fiber optic merek CCSI 48 COR sepanjang 1000 meter milik PT Iforte, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas naman Terdakwa Marjayadi Bin Muhamad Bin Obeh.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 362/Pid.B/2018/PN Dpk |
|
Nomor | 362/Pid.B/2018/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raijah Muis, Br Hakim Anggota Teguh Arifiano.. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pid.B/2018/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 362/Pid.B/2018/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.B/2018/PN Dpk
Statistik5131