- Menyatakan terdakwa Hirawan Ardiwinata Bin H. Rusmana Ardiwinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???sumpah palsu???:
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam status penahanannya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- asli 1 (satu) bundel Buku Tanah HGB No. 2 Desa Cikembulan Kec. Pangandaran Kab Ciamis Jawa Barat atas nama PT. STARTRUST yang masih berbentu tulisan tangan yang dipecah menjadi HGB No. 3,4,5 dan HGB 6 yang dicoret, ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Ciamis Ir. H. D. DJUHANAINDRAHARDJA, tanggal 24 November 1997;
- asli 1 (lembar) surat permohonan penerbitan sertifikat pengganti SHGB No.2 Cikembulan kepada Kepala kantor Pertanahan Kab.Pangandaran, tanggal kosong bulan Pebruari 2017 yang ditandatangani oleh HIRAWAN ARDIWINATA di atas materai;
- asli 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), tanggal 8 Februari 2017 yang ditandatangani oleh HIRAWAN ARDIWINATA di atas materai dan diketahui oleh Kepala Desa Cikembulan, Kec. Sidamulih, Kab. Pangandaran RAMSAI ANJASMARA;
- asli 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Interogasi Polsek Sidamulih atas nama HIRAWAN ARDIWINATA Bin RUSMANA ARDIWINATA (alm), tanggal 24 Januari 2017 yang ditandatangani oleh HIRAWAN ARDIWINATA dan diketahui oleh AKP IWAN SUKARELAWAN dan BRIPKA DENI PURNAMA selaku penyidik;
- asli 1 (satu) lembar surat pernyataan dibawah sumpah kehilangan SHGB No.2/Cikembulan, tanggal 8 Februari 2017 yang ditandatangani oleh HIRAWAN ARDIWINATA selaku pengucap sumpah dan diketahui oleh AGUS SUMIARSA, S.H., M.Kn selaku Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Pangandaran;
- asli 1 (satu) bundel Buku Tanah HGB No. 2 Desa Cikembulan, Kec. Pangandaran, Kab. Ciamis, Jawa Barat atas nama PT. STARTRUST yang dipecah menjadi HGB No. 3, 4, 5 dan 6 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Ciamis Ir. H. D. DJUHANA INDRAHARDJA, tanggal 24 November 1997;
- asli 1 (satu) bundel salinan kedua akta jual beli No. 14 tahun 2006, tanggal 1 Juni 2006 yang dibuat dihadapan R.A. KOESOEMANINGTYAS, S.H., Notaris di Ciamis;
- fotokopi legalisir 1 (satu) bundel Akta Risalah Rapat No. 1 tahun 2006, tanggal 29 Mei 2006 yang dibuat dihadapan R.A. KOESOEMANINGTYAS, S.H., Notaris di Ciamis;
- asli 1 (satu) bundel akta pendirian perseroan terbatas PT. STARTRUST, Notaris KOSWARA, Jl. Buah Batu No. 35-37 Bandung, Akta Nomor 57 tanggal 14 Desember 1991;
- asli 1 (satu) bundel akta jual beli saham perseroan terbatas PT. STARTRUST, Notaris BAGJA EKA SUTA, S.H., Jl. Raya Panjalu No. 174 Cihaurbeauti Kab. Dati II Ciamis, Akta Nomor 2, tanggal 23 Oktober 2000;
- asli 1 (satu) bundel akta risalah rapat perseroan terbatas PT. STARTRUST, Notaris BAGJA EKA SUTA, S.H., Jl. Raya Panjalu No. 174 Cihaurbeauti Kab. Dati II Ciamis, Akta Nomor 3, tanggal 23 Oktober 2000.;
- asli 1 (satu) bundel akta perjanjian, Notaris P. SUANDI HALIM, S.H., Jl. Dewi Sartika No. 357 C, Jakarta, Akta Nomor 09, tanggal 09 Oktober 2009;
- 1 (satu) bundel akta pernyataan, Notaris P. SUANDI HALIM, S.H., Jl. Dewi Sartika No. 357 C, Jakarta , Akta Nomor 10, tanggal 09 Oktober 2009;
- asli 1 (satu) bundel turunan putusan perdata nomor: 229/Pdt.G/2003/PN.BDG, tanggal 26 Agustus 2003 (perdamaian);
- asli 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bermaterai, yang di tandatangani oleh HIRAWAN ARDHIWINATA, keterangan: uang kompensasi perdamaian sebagaimana akta No. 9 dan akta No. 10 Notaris P. SUANDI HALIM, S.H., Jl. Dewi Sartika No. 357 C, Jakarta, tanggal 09 Oktober 2009.
- 1 (satu) eksemplar Koran Radar Tasikmalaya tanggal 11 Pebruari 2017
- 1 (satu) bundle Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00006 tanggal 21 September 1998
- Asli 1 (satu) bundel Akta Jual Beli Nomor : 15 / 2006 tanggal 01 Juni 2006 Notaris Raden Ajeng Kusumaningtyas, SH
Putusan PN CIAMIS Nomor 139/Pid.B/2018/PN Cms |
|
Nomor | 139/Pid.B/2018/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapta Dihardja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Acep Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangandaran melalui saksi AGUS SUHARTO; Dikembalikan kepada saksi ISKANDAR. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2018/PN Cms
Statistik43125