- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 419/Pid.Sus/2018/PN Sag tanggal 26 Februari 2019, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pemidanaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Samuel Win Alias Awin Anak Dari Yohanes Tahe tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik bening berklip yang berisi Narkotika jenis sabu berat Netto : 0,6612 (nol koma enam enam satu dua) gram;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam beseta sim card;
- 2 (dua) buah korek api merk tokai;
- 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong;
- 2 (dua) buah tabung kaca;
- 2 (dua) buah jarum;
- 1 (satu) buah sendok pipet;
- 1 (satu) helai celana pendek warna cream merk Hugo Gold;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- Uang tunai sebesar Rp.1.894.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan dimana pada tingkat banding sebesar Rp 5000,-. (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 40/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 40/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erry Mustianto |
Hakim Anggota | Brjhon Halasan Butar Butar, H. Totok Prijo Sukanto |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 40/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2715 K/Pid.Sus/2019
Banding : 40/PID.SUS/2019/PT PTK
Statistik2518