Putusan PN CIANJUR Nomor 152/Pid.B/2017/PN Cjr. |
|
Nomor | 152/Pid.B/2017/PN Cjr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Meita Theodora P |
Hakim Anggota | Irsal Als Gran Bin Alm Jaenudin |
Panitera | Hadi Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IRSAL ALS GRAN BIN (ALM) JAENUDIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA KEWENANGAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI??? sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRSAL ALS GRAN BIN (ALM) JAENUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam bulan, denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan Barang Bukti berupa :- 2 ( dua ) toples warna putih dengan rincian :1 ( satu ) toples berisikan 1000 ( seribu ) butir HEXYMER1 ( satu ) toples berisikan sebanyak 180 ( seratus delapan puluh ) butir Jenis HEXYMER, sehingga jumlah keseluruhan obat jenis HEXYMER sebanyak 1.180 ( seribu seratus delapan puluh ) butir tablet .- 1 ( satu ) toples warna putih yang didalamnya berisikan plastic berisikan 1000 ( seribu ) butir tablet dan 200 ( dua ratus ) setrip kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL dengan jumlah sebanyak 2000 ( dua ribu ) butir tablet, jadi jumlah keseluruhan obat jenis TRAMADOL sebanyak 3000 ( tiga ribu ) butir tablet ??? 1 ( satu ) buah Hp merk Nokia warna putih??? 1 ( satu ) buah tas soren warna coklatDirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2017/PN Cjr.
Statistik1670