- Menyatakan Terdakwa YOSMANSYAH Bin JULIMAN HAMAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidiair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan subsidiair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YOSMANSYAH Bin JULIMAN HAMAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 1 ( satu) tahun di tempat rehabilitasi IPWL-GMDM beralamat di Jalan Malaka Merah III Blok D No. 22, kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur atas tanggungan biaya sendiri sepenuhnya;.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa rehabilitasi yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan masa Terdakwa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus Plastik Klip berisi narkotika jenis Shabu;
- Plastik Klip Kosong 1 lembar;
- Korek Api Gas 2 buah;
- Pipet Kaca 1 buah;
- Sendok 1 buah;
- 2 (dua) buah HP merk Xiomi;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 664/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 664/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Sunarso, Hakim Anggota Duta Baskara |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 664/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1583 K/Pid.Sus/2021
Banding : 399/PID.SUS/2020/PT.DKI
Statistik12842