- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( ontrechtmatige daad ) ;
- Menyatakan akta hibah nomor Akta Hibah Nomor 277/2007 tanggal 25 April 2007 dan Akta Nomor 581/2007 tanggal 26 September 2007 yang dibuat Tergugat V lumpuh atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum SHM Nomor 3460/2007 atas 1 (satu) bidang tanah seluas 164 M2 (seratus enam empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan pasir putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi atas nama Tergugat II dan Tergugat III yang diterbitkan Tergugat VI.
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat SHM Nomor 3422/2007 atas 1 (satu) bidang tanah seluas 242 M2 (dua empat dua meterpersegi) yang terletak di Kelurahan pasir putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi atas nama Penggugat dan ibu Penggugat (alm) yang diterbitkan Tergugat VI.
- Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan 1 (satu) bidang tanah seluas 164 M2 (seratus enam empat meterpersegi) dengan SHM Nomor 3460/2007 yang terletak di Kelurahan pasir putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dalam keadaan baik dan kosong seperti semula kepada Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat VI untuk menerbitkan semula atau menghidupkan semula SHM Nomor 168/1977 atas nama Sofyan Haderan/ayah Penggugat (alm) atas 1 (satu) bidang tanah seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi selatan kota Jambi untuk diproses turun waris oleh Penggugat sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Menghukum Para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.391.000 (dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAMBI Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Effendi Mukhtar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Srituti Wulansari, hakim Anggota 2: Rachmawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhirta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1431 K/Pdt/2020
Pertama : 1/Pdt.G/2019/PN Jmb
Statistik69162