- Menerima permintaan-permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 November 2018 Nomor 2296/Pid.Sus/2018/PN Sby. yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AYUK Alias PUSPITA Binti DASLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AYUK Alias PUSPITA Binti DASLAN tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Oppo dan kondom bekas;
- Sebuah Kartu Tanda penduduk (KTP) atas nama AYUK.
Putusan PT SURABAYA Nomor 1251/PID.SUS/2018/PT SBY |
|
Nomor | 1251/PID.SUS/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | Brsyamsul Ali, Arief Purwadi |
Panitera | Istyorini Tri Tjandrasasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M e n g a d i l i s e n d i r i : dirampas untuk Negara; dirampas untuk dimusnahkan; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat pertama telah ditetapkan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) dan demikian pula di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1251/PID.SUS/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1251/PID.SUS/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 94 K/PID.SUS/2020
Banding : 1251/Pid.Sus/2018/PT.SBY
Statistik11165