- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 10 tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris PANDE PUTU ERMA WIDAYAWATI,SH,M.Kn, di Purwodadi adalah sebagai suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 34 tanggal 12 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Notaris PANDE PUTU ERMA WIDAYAWATI,SH,M.Kn, di Purwodadi adalah sebagai suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
- Menyatakan sah menurut hukum jaminan hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : 10 tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris PANDE PUTU ERMA WIDAYAWATI,SH,M.Kn, di Purwodadi maupun jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : 34 tanggal 12 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Notaris PANDE PUTU ERMA WIDAYAWATI,SH,M.Kn, di Purwodadi, atas :
- Sebidang tanah pertanian seluas lebih kurang 7.088 m2 (tujuh ribu delapan puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No : 2/Jatilor, tanggal 01 Juli 2010 dengan Surat Ukur Nomor : 00313/Jatilor/2010 tanggal 03 Juni 2010, tertulis atas nama HAJI PARDJONO,SH, berikut dengan bangunan-bangunan yang sekarang ada ataupun yang dikemudian hari akan didirikan diatas tanah-tanah tersebut serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya yang menurut sifat dan peruntukannya oleh Undang-undang dianggap sebagai benda tetap, terutama sebuah bangunan rumah tinggal ;
- Menyatakan sah menurut hukum jumlah hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 10 tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris PANDE PUTU ERMA WIDAYAWATI,SH,M.Kn, di Purwodadi pokok hutang dan bunga keseluruhannya adalah sebesar Rp. 296.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan perincian:
- Pokok Hutang ?????????? : Rp.200.000.000,-
- Bunga 4 % (empat prosen) per bulan dari hutang pokok Rp.200.000.000,- sebesar Rp.8.000.000,- terhitung sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016, yaitu 12 bulan X Rp.8.000.000,-
- Menyatakan sah menurut hukum jumlah hutang Tergugat I kepada Penggugat sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 34 tanggal 12 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Notaris PANDE PUTU ERMA WIDAYAWATI,SH,M.Kn, di Purwodadi pokok hutang dan bunga keseluruhannya adalah sebesar Rp.890.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan perincian :
- Pokok Hutang ????.........?..? : Rp. 600.000.000,-
- Bunga 5 % (lima prosen) per bulan dari hutang pokok Rp.600.000.000,- sebesar Rp.30.000.000,- terhitung sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2017 yaitu 12 bulan X Rp.30.000.000,-
- dikurangi titipan Tergugat I
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar 3.246.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PN PURWODADI Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhammad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harry Ginanjar, Shbr Hakim Anggota Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti Sundoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I, III, IV, VI, VII dan VIII DALAM POKOK PERKARA : sebesar ?????........................? : Rp. 96.000.000,- J u m l a h ??.???......????..?.. : Rp.296.000.000,- sebesar ????????..?....? : Rp. 360.000.000,- sebesar ???..........................?? :Rp. 70.000.000,- J u m l a h ??.......?????.?.?... : Rp. 890.000.000,- |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2018/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2018/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2018/PN Pwd
Statistik5011