- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abad Efendi, AM, Kep. Bin H. Hosni) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Farah Maisuro AM, Keb. Binti H. Abd. Rahman) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa ;
- 2.1. Nafkah lampau sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah);
- 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (duajuta rupiah);
- 2.4. Nafkah untuk 3 orang anak yang bernama Zamir Zahid Zaidan umur 10 tahun, Zabdan Zafri Zafroni umur 6tahun, Nazefa Ibna Zakiyah umur 8bulanminimal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) seiap bulandengan kenaikan 10 % setiap tahunnyasampai dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :
- 3.1. Seluruh isi toko;
- 3.2. Sepeda motor Yamaha Mio;
- 3.3. Sound system ;
- 3.4. Mesin cuci ;
- 3.5. TV Samsung 40? ;
- 3.6. Korden ;
- 3.7. Dua lemari olympic ;
- 3.8. Kursi Sofa ;
- 3.9. Pangonong ;
- Menetapkan bagian masing ? masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah untuk Penggugat 1/2 bagian dan Tergugat 1/2 bagian.
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada angka 3 di atas 1/2 bagian kepadaPenggugat dan 1/2 bagian untuk Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 bagian diserahkan kepadaPenggugat dan 1/2 bagian menjadi bagian Tergugat.
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat adalah pinjaman di Bank Jatim sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan angsuran Rp. 2.490.177,- (dua juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) setiap bulan selama 7 tahun sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2025 ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama tersebut sebagaimana point 6 masing-masing 1/2 angsuran setiap bulan sampai lunas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PTA SURABAYA Nomor 454/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 454/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtaromh. Mahmudi |
Panitera | Melati Pudji Wiandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Termohon; DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp.3.246.000,00 ( tiga juta dua ratus empat puluh enamribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 454/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pdt.G/2019/PA.Smp
Kasasi : 369 K/Ag/2020
Banding : 454/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik7326