- Menyatakan Terdakwa SABRI, SE.,MM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SABRI, SE.,MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa SABRI, SE.,MM untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.583.132.800,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah tersebut yakni:
- Disetor ke Rekening Kas Desa pada Bank Riau Kepri Nomor 1150300224 pada tanggal 28 Februari 2017 sejumlah Rp.184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah) dan tanggal 23 Maret 2017 sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
- Disetor melalui Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disimpan dalam rekening Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada tanggal 02 April 2018 sejumlah Rp.145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan tanggal 28 Juni 2019 sejumlah Rp 174.132.800,00 (seratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa;
- Uang sejumlah Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta) dan Uang sejumlah Rp 174.132.800,- ( seratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) bundel dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes Perubahan) Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) lembar rekening koran giro 115-03-00224 an. Desa Kasang Padang periode 1 Desember 2014 s.d. 31 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar rekening koran giro 115-03-00224 an. Desa Kasang Padang periode 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015;
- 1 (satu) rangkap rekening koran giro 11-50-3022-4 An. Desa Kasang Padang periode 1 Januari 2016 s.d. Desember 2016;
- 1 (satu) rangkap rekening Koran giro 115-03-00224 an. Desa Kasang Padang periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Juli 2017;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Legalisir cek penarikan giro 115-03-00224 an. Desa Kasang Padang periode Januari 2016 s.d. Desember 2016;
- Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.100/SETDA-TAPEM/402/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu;
- Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts.100/SETDA-TAPEM/74/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu;
- Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.141/BPMPD-PEMDES/265/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu;
- Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.141/BPMPD-PEMDES/473/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu
- Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts.141/BPMPD-PEMDES/198/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu;
- Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.141/BPMPD-PEMDES/375/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu;
- Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.141/BPMPD-PEMDES/352/2013 tanggal 23 Juni 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juli Handayani, Br Hakim Anggota Rakhman Silaen |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Apriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Dirampas untuk Negara dalam hal ini dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu; Dikembalikan ke Desa Kasang Padang melalui Saksi MUKHTAR; Tetap terlampir pada berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Statistik510