Putusan PTA JAKARTA Nomor 103/Pdt.G/2017/PTA.JK |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2017/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | — |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R.m. Zaini |
Hakim Anggota | H. Ahmad Fathoni, H. Faisol |
Panitera | Endang Purwihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMGBATALKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0537/Pdt.G/2016/PA JS tanggal 27 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Awal 1438 Hijriyah, mengadili sendiriDalam ProvisiMenolak permohonan Pemohon dan Termohon;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Askur Wahyudi bin Kamarun) untuk ikrar menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Irma Kumalasari binti Sidik Suyoto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak (yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon) dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:4.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);4.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);5. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan tiga orang anak Penggugat dengan Tergugat yakni: 2.1. Sadewo Ahmad Musa, umur 21 tahun (24 September 1996);2.2. Muhammad Adam Baskoro, umur 18 tahun (11 Mei 1999); 2.3. dan Farhan Anggito Abdurrahman, umur 15 tahun (22 Desember 2002), berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah ketiga anak tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10% setiap tahunnya sesuai inflasi;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.816.000,00 (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah). III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Dalam Provisi:Menolak permohonan Pemohon dan Termohon;Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:4.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah);4.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);5. Menyatakan harta benda berupa:5.1. Tanah dan bangunan seluas 140 M2 yang terletak di ------------------------------- Jawa Barat5.2. Tanah dan bangunan seluas 600 M2 yang berlokasi di ------------------------------- Tangerang Selatan;Adalah sebagai harta bersama antara Pemohon dan Termohon yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan;6. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membagi dua harta bersama tersebut di atas, setengah bagian menjadi hak Pemohon dan setengah bagian menjadi hak Termohon;7. Menolak permohonan Pemohon selainnya;Dalam Rekonpensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON, umur 17 tahun dan ANAK III PEMOHON DAN TERMOHON, umur 13 tahun, berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah kedua anak tersebut di atas sebesar Rp 4.000.000.- (empat juta rupiah) per bulan;4. Menetapkan hutang/pinjaman kepada Ny. Latifah sebesar Rp 490.000.000.- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;5. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi dua hutang tersebut di atas, masing-masing sebesar Rp 245.000.000.- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk dibayarkan kepada Ny. Latifah;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi? Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.816.000.- (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2017/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2017/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 537/Pdt.G/2016/PA.JS
Banding : 103/Pdt.G/2017/PTA.JK
Statistik3210