Putusan PN TERNATE Nomor 36/Pdt.G/2015/PN Tte |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2015/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hamzah Kailul |
Hakim Anggota | 1. Aris Fitra Wijaya, 2. Nithanel N.ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat II, III, IV dan Turut Tergugat I, II, III, V;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat I yang menandatangani surat jual beli tanah (objek sengketa) tanpa sepengetahuan dan persetujuan Almarhumah. Maimuna Muasim merupakan Perbuatan Melawan Hukum;- Membatalkan surat jual beli tanah (objek sengketa) yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II ;- Menyatakan permohonan penerbitan sertifikat oleh Tergugat II kepada Tergugat V merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan objek sengketa berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan SHM No. 170, SHM No. 167, dan SHM. No. 169., adalah sah milik Penggugat dan Tergugat I;- Menyatakan Objek Sengketa SHM No. 170 atas nama Tergugat II, SHM No. 167 atas nama Tergugat III dan SHM No. 169 atas nama Tergugat IV yang dilakukan oleh Tergugat V adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; - Menyatakan penguasaan objek sengketa tanah milik Penggugat oleh Tergugat II dengan SHM No. 170, Tergugat III dengan SHM No. 167, dan Tergugat IV dengan SHM No. 169 adalah tidak sah dan Melawan Hukum ;- Menyatakan Tergugat II yang telah menjaminkan tanah milik Penggugat kepada Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus dibatalkan ;- Menyatakan Tergugat II yang telah menyewakan tanah milik Penggugat kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus dibatalkan dan harus di kembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Penggugat dan Tergugat I sebagai ahli waris dari Almarhum. Muasim Kasman dan Almarhumah. Maimuna Muasim;- Menghukum Tergugat II maupun siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk keluar dari tanah (objek sengketa) tersebut dan mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dan Tergugat I sebagai pemilik yang sah ;- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari kelalaian dalam menjalankan isi putusan ;- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh pada putusan ;- Menghukum Para Tergugat, secara tanggung-renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.3.411.000,- (tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2015/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2015/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1288 K/Pdt/2017
Banding : 22 /PDT /2016 /PT.TTE
Pertama : 36/Pdt.G/2015/PN.Tte
Statistik9047