- Menyatakan Terdakwa I. Ir. Raden Priyono dan Terdakwa II. Ir. Djoko Harsono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I. Ir. Raden Priyono dan Terdakwa II. Ir. Djoko Harsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Ir. Raden Priyono dan Terdakwa II. Ir. Djoko Harsono dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Disita dari saksi Bambang Tirto Fajar Adji selaku Direktur Pemasaran PT. TPPI, yaitu :
- Box Nomor 1 sampai dengan Box Nomor 8, barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor 462, berisi asli dokumen-dokumen pengapalan dan asli dokumen-dokumen pengangkutan dengan kendaraan berupa Benzene, Paraxylane, Orthoxylane, Naptha, Gas Oil, Heavy Aromatics;
- Box No.9, barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor 81, berisi dokumen-dokumen Bill of Lading Kondensat dari Senipah, BRC, dan Arun;
- Box No.10 terdiri dari No.1-20 berisikan dokumen-dokumen PT. TPPI dan dokumen-dokumen Kondensat.
- Disita dari saksi Didik Sasono Setyadi, Plt. Kadiv Pertimbangan Hukum & Formalitas SKK Migas. berupa dokumen-dokumen.
- Disita dari saksi Ir. Arief Baskoro, Legal SKK. Migas berupa dokumen-dokumen :
- Disita dari saksi Didik Sasono Setyadi, selaku Plt. Kadiv Pertimbangan Hukum & Formalitas SKK Migas berupa dokumen-dokumen:
- Disita dari saksi Puji Wibowo, AK., MIDEC., selaku Kasi Penerimaan Migas I Dir PNBP Dirjen Anggaran Kemenkeu berupa dokumen-dokumen :
- Disita dari saksi Safe???i Sapri, S.H., Legal SKK Migas berupa dokumen-dokumen dan soft copy (DVD-RW) :
- Disita dari saksi Mariatul Aini, selaku PNS Kemenkeu berupa dokumen-dokumen :
- Disita dari saksi Purwoko, selaku Advisor PT. TPPI berupa dokumen-dokumen :
- Disita dari saksi Arwan, SE., berupa foto copy legalisir dokumen :
- Disita dari saksi Dr. Ing Evita Herawati Legowo (Dosen di Swiss German University / Mantan Dirjen Migas) berupa dokumen :
- Disita dari saksi Safe???i Sapri, S.H., Legal SKK Migas berupa dokumen :
- Disita dari saksi Ir. Budi Indianto eks Karyawan BP Migas/Deputi Pengendalian Operasi berupa dokumen foto copy legalisir:
- Disita dari saksi Emma Purnamaningrum selaku ex. Karyawan BP Migas, dokumen :
- Disita dari saksi Agung Widhitomo selaku Karyawan Swasta, berupa dokumen :
- Disita dari saksi Ir. Agus Budiyanto selaku Karyawan BP Migas, berupa dokumen :
- Disita dari saksi Basya G. Himawan selaku Karyawan PT. TPPI, berupa dokumen :
- Disita dari saksi Bong Sudjandi selaku Karyawan BCA, berupa dokumen :
- Barang bukti disita dari saksi Basya G. Himawan selaku Direktur Korporasi PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI), berupa : Tanah dan bangunan di atasnya berupa pabrik/Kilang LPG PT. TLI yang berada di Kawasan pabrik PT. TPPI yang terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tsikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.11 dan 12 dengan alamat Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atas nama PT. Tuban LPG Indonesia.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
||
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2020 | |
Tanggal Register | 31 Januari 2020 | |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosmina | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofialdi, Sh.br Hakim Anggota Moch. Agus Salim.. | |
Panitera | Panitera Pengganti: Edward Willy | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
8. Membebani Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 | |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Peninjauan Kembali : 243 PK/Pid.Sus/2023
Peninjauan Kembali : 691 PK/Pid.Sus/202
Lainnya : 29/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI.JKT
Lainnya : 843 K/Pid.Sus/2021