Putusan PN MOJOKERTO Nomor 725/Pid.B/2009/PN.Mkt |
|
Nomor | 725/Pid.B/2009/PN.Mkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 3 Februari 2009 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titik Budi Winarti |
Hakim Anggota | Hari Widya Pramono, Fahmiron |
Panitera | Soepono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 1 TAHUN |
Catatan Amar | MENGADILI-Menyatakan Terdakwa M U L Y O N O telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI" ;-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;--Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;-Menetapkan barang bukti berupa :-1 buku tabungan Bank Jatim Simpeda atas nama Kelompok Masyarakat PeternakMakmur Bersama Desa Kedunggede Kec.Dlanggu Kab.Mojokerto.;------3 lembar photo sapi hasil pembelian dari kelompok sebanyak 3 ekor . ; --SK Kades Kedunggede Kec.Dlanggu No. 03 Tahun 2008 tanggal 2 Oktober 2008mengenai susunan pengurus Kelompok Masyarakat Peternak Makmur BersamaDesa Kedunggede.;-Photo copy Surat 01/I(MP-MB/VIII/2008 tanggal Agustus 2008 mengenai proposal/ usulan lokasi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008beserta lampiran .;-1 lembar photo copy kwitansi Penyerahan dana hibah sebesar Rp.50.000.000,- yangditanda tangani oleh terdakwa Mulyono .;-SP2D No. LSi00181 8212008 tanggal 1 Desember 2008 sebesar Rp.50.000.000,- atasrurma penerima hibah kelompok petemak Makmur Bersama Desa Kedunggede(Mulyono).;-SK Kades Kedunggede No. 3 tahun 2008 tentang pembentukan KelompokMasyarakat Peternak "Makmur Bersama" tahun anggaran 2008 dan lampiranKeputusan Kades Kedunggede No.3 tahun 2A08 tanggal 2 Oktober 2008 tentang susunan kepengurusan Kelompok Masyarakat peternak makmur bersama desa kedunggede kec. Dlanggu kab. Mojokerto ; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara,;- Uang Tunai sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).Dikembalikan kepada Kelompok Masyarakat Peternak "Makmur Bersama" Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto .; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2010 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pid.B/2009/PN.Mkt
Statistik1147