- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNUTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KLAS IA JAYAPURA NOMOR : 64/PID.SUS-TPK/2015/PN.JAP, TANGGAL 30 MARET 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DARMINSYAH TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DARMINSYAH OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBANYAK RP.200.000.000;- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP6.903.695.480,- (ENAM MILYARD SEMBILAN RATUS TIGA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH),PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA SUPAYA DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG PERNAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIDUA TINGKAT PERADILAN :
- TINGKAT PERTAMA BERJUMLAH RP.5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH);
- TINGAK BANDING BERJUMLAH RP5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penunutut Umum dan Terdakwa;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Jap, tanggal 30 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DARMINSYAH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARMINSYAH oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebanyak Rp.200.000.000;- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6.903.695.480,- (enam milyard sembilan ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah),paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Memerintahkan Terdakwa supaya ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara didua tingkat peradilan :
- Tingkat pertama berjumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
- Tingak banding berjumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 1/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP |
|
Nomor | 1/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imade Suraatmaja |
Hakim Anggota |
Supriyono, josner Simanjuntak |
Panitera | Usmany Pieterz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. 1(SATU) BUKU PERATURAN-PERATURAN PENDUKUNG PELAKSANAAN KEGIATAN BSPS TAHUN ANGGARAN 2013; 2. 2 (DUA) BUAH BUKU DATA BSPS DATA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR) PEMOHON BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA; 3. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH SWADAYA WILAYAH PAPUA BARAT DAN PAPUA NOMOR 01/PK-PRS.8/PPD-BSPS/04/2013 TENTANG PENETAPAN PENERIMA DANA BSPS TAHUN ANGGARAN 2013 KABUPATEN KEEROM YANG DITETAPKAN DI JAKRTA TANGGAL 26 APRIL 2013 ; 4. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN KEPALA SATUAN KERJA PEMBERDAYAAN PERUMAHAN SWADAYA NOMOR: 186 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB PENDAMPING KEPADA MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) TAHUN 2013 TINGKAT KELURAHAN/DESA ; 5. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY KESEPAKATAN KERJASAMA ANTARA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DENGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT TENTANG PENYEDIA TENAGA PENDAMPING DARI TNI-AD DALAM PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA NOMOR 2/PKS/DS/03/2013 DAN NOMOR KERMA/7/II/2013 ; 6. 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH MEMBAYAR TANGGAL 30 APRIL 2013 NOMOR 00239/SWADAYA/PK-PRS.8/2013; 7. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DENGAN KONSULTAN MANAGEMEN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KM-TPM) PROVINSI PAPUA (P.II-20) NOMOR : 05/SPK/PPK-PRS.8/VI/2013 ; 8. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT RI DENGAN KONSULTAN MANAJEMEN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KM-TPM) PROVINSI PAPUA (P.II-20) NOMOR 05/SPK/PPK-PRS.8/VI/2013 ; 9. 1 (SATU) BUNDEL NOTA BELANJA BARANG MATERIEL UNTUK PENERIMA BANTUAN BSPS; 10. 1 (SATU) BUNDEL TANDA TERIMA BARANG ; 11. 1 (SATU) BUNDEL DAFTAR RENCANA PEMBELIAN BAHAN BANGUINAN (DRPB2) YANG DIBUAT SAUDARA DARMINSYAH ; 12. 1 (SATU) BUNDEL DAFTAR RENCANA PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN (DRPB2) YANG DIBUAT OLEH PENERIMA BANTUAN ; 13. 62 (ENAM PULUH DUA) LEMBAR REKENING KORBAN BANK BRI UNIT ARSO ABEPURA NOMOR REK. 491101010418539. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. 1(satu) Buku peraturan-peraturan pendukung pelaksanaan kegiatan BSPS Tahun Anggaran 2013; 2. 2 (dua) buah buku data BSPS Data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Pemohon Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya; 3. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia Rumah Swadaya wilayah Papua Barat dan Papua Nomor 01/PK-PRS.8/PPD-BSPS/04/2013 tentang Penetapan penerima dana BSPS Tahun anggaran 2013 Kabupaten Keerom yang ditetapkan di Jakrta tanggal 26 April 2013 ; 4. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor: 186 Tahun 2013 tentang Penetapan penanggungjawab pendamping kepada masyarakat dalam pelaksanaan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Tingkat Kelurahan/Desa ; 5. 1 (satu) rangkap Foto copy Kesepakatan Kerjasama antara kementerian perumahan rakyat Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Penyedia tenaga Pendamping dari TNI-AD dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan perumahan Swadaya Nomor 2/PKS/DS/03/2013 dan Nomor KERMA/7/II/2013 ; 6. 1 (satu) rangkap Surat Perintah Membayar tanggal 30 April 2013 Nomor 00239/SWADAYA/PK-PRS.8/2013; 7. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Kesepahaman antara Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan Konsultan Managemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Provinsi Papua (P.II-20) Nomor : 05/SPK/PPK-PRS.8/VI/2013 ; 8. 1 (satu) rangkap foto copy nota kesepahaman antara Kementerian Perumahan Rakyat RI dengan konsultan Manajemen Tenaga pendamping Masyarakat (KM-TPM) Provinsi Papua (P.II-20) Nomor 05/SPK/PPK-PRS.8/VI/2013 ; 9. 1 (satu) bundel nota belanja barang materiel untuk penerima bantuan BSPS; 10. 1 (satu) bundel tanda terima barang ; 11. 1 (satu) bundel daftar rencana pembelian bahan banguinan (DRPB2) yang dibuat saudara Darminsyah ; 12. 1 (satu) bundel daftar rencana pembelian bahan bangunan (DRPB2) yang dibuat oleh penerima bantuan ; 13. 62 (enam puluh dua) lembar rekening korban bank BRI Unit Arso Abepura Nomor Rek. 491101010418539. Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-TPK/2018/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-TPK/2018/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 303 K/Pid.Sus/2019
Banding : 1/Pid.Sus-TPK/2018/PT.JAP.
Statistik19973