Putusan PTUN MEDAN Nomor 153/G/2019/PTUN.MDN |
|
Nomor | 153/G/2019/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Rinaldi Surachman, Hakim Anggota Agus Effendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfadli Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Sengketa : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 693/Kel. Sei Sikambing B tanggal 2-11-2009, Surat Ukur Nomor: 446/Sei Sikambing B/2009 tanggal 26-08-2009, luas 2.528 M2, semula atas nama Raden Polfan dahulu bernama Gek Lai sekarang atas nama PT. Surya Cemerlang Indah, bidang tanah terletak di Jalan Belibis Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara; 2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 694/Kel. Sei Sikambing B tanggal 2-11-2009, Surat Ukur Nomor: 445/Sei Sikambing B/2009 tanggal 26-08-2009, luas 2.595 M2, semula atas nama Raden Polfan dahulu bernama Gek Lai sekarang atas nama PT. Surya Cemerlang Indah, bidang tanah terletak di Jalan Belibis Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara; 3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Kel. Sei Sikambing B tanggal 2-11-2009, Surat Ukur Nomor: 444/Sei Sikambing B/2009 tanggal 26-08-2009, luas 1.938 M2, semula atas nama Raden Polfan dahulu bernama Gek Lai sekarang atas nama PT. Surya Cemerlang Indah, bidang tanah terletak di Jalan Belibis Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara; 4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 696/Kel. Sei Sikambing B tanggal 2-11-2009, Surat Ukur Nomor: 443/Sei Sikambing B/2009 tanggal 26-08-2009, luas 499 M2, semula atas nama Raden Polfan dahulu bernama Gek Lai sekarang atas nama PT. Surya Cemerlang Indah, bidang tanah terletak di Jalan Belibis Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Register Buku Tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 693/Kel. Sei Sikambing B tanggal 2-11-2009, Surat Ukur Nomor: 446/Sei Sikambing B/2009 tanggal 26-08-2009, luas 2.528 M2, semula atas nama Raden Polfan dahulu bernama Gek Lai sekarang atas nama PT. Surya Cemerlang Indah, bidang tanah terletak di Jalan Belibis Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara ; 2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 694/Kel. Sei Sikambing B tanggal 2-11-2009, Surat Ukur Nomor: 445/Sei Sikambing B/2009 tanggal 26-08-2009, luas 2.595 M2, semula atas nama Raden Polfan dahulu bernama Gek Lai sekarang atas nama PT. Surya Cemerlang Indah, bidang tanah terletak di Jalan Belibis Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara; 3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Kel. Sei Sikambing B tanggal 2-11-2009, Surat Ukur Nomor: 444/Sei Sikambing B/2009 tanggal 26-08-2009, luas 1.938 M2, semula atas nama Raden Polfan dahulu bernama Gek Lai sekarang atas nama PT. Surya Cemerlang Indah, bidang tanah terletak di Jalan Belibis Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara; 4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 696/Kel. Sei Sikambing B tanggal 2-11-2009, Surat Ukur Nomor: 443/Sei Sikambing B/2009 tanggal 26-08-2009, luas 499 M2, semula atas nama Raden Polfan dahulu bernama Gek Lai sekarang atas nama PT. Surya Cemerlang Indah, bidang tanah terletak di Jalan Belibis Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara; 4. MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp. 2.566.000,- (dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/G/2019/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 153/G/2019/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 68 PK/TUN/2021
Kasasi : 325 K/TUN/2020
Pertama : 153/G/2019/PTUN.MDN
Statistik766988