Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 41-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2020 |
|
Nomor | 41-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2020 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Hakim Anggota | Brkolonel Chk M.p Lumban Radja, Kolonel Chk Warsono |
Panitera | Kapten Chk Imam Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENYATAKAN : 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER DARWIN BUTAR BUTAR, S.H, MAYOR CHK NRP 11040007970379. 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER 1-04 PALEMBANG NOMOR 28-K/PM I- 04/AD/IV/2020 TANGGAL 3 JUNI 2020, SEPANJANG MENGENAI PENJATUHAN PIDANA PENJARA. 3. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER 1-04 PALEMBANG NOMOR 28-K/PM I- 04/AD/IV/2020 TANGGAL 3 JUNI 2020, SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI: - BARANG : BERUPA 3 (TIGA) BUAH GITAR LISTRIK MERK LUNA, MERK WIDIZ DAN MERK EPHIPONE DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK, YAKNI TERDAKWA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA AGAR TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan : 1. Menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer Darwin Butar Butar, S.H, Mayor Chk NRP 11040007970379. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-04 Palembang Nomor 28-K/PM I- 04/AD/IV/2020 tanggal 3 Juni 2020, sepanjang mengenai penjatuhan pidana penjara. 3. Mengubah Putusan Pengadilan Militer 1-04 Palembang Nomor 28-K/PM I- 04/AD/IV/2020 tanggal 3 Juni 2020, sekedar mengenai status barang bukti: - Barang : berupa 3 (tiga) buah Gitar Listrik merk Luna, merk Widiz dan merk Ephipone dikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa. 4. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2020.zip
- Download PDF
- 41-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 178 K/Mil/2020
Banding : 41-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2020
Statistik175129