- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 22 OKTOBER 2015 NOMOR :175/PDT.G/2014/PN.MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
- DALAM KONVENSI :
- MENOLAK SELURUH EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN II SERTA EKSEPSI TERGUGAT III ;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD) ;
- DALAM REKONVENSI :
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD) ;
- DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI :
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150,000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 22 Oktober 2015 Nomor :175/Pdt.G/2014/PN.Mks yang dimohonkan banding tersebut
- Dalam Konvensi :
- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat I dan II serta eksepsi Tergugat III ;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
- Dalam Rekonvensi :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
- Dalam Konvensi dan Rekonpensi :
- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 127/PDT/2016/PT MKS |
|
Nomor | 127/PDT/2016/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Bri Nyoman Adi Juliasa, Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | M. Chandra P. Sjahril, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/PDT/2016/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 127/PDT/2016/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1619 K/Pdt/2017
Banding : 127/PDT/2016/ PT.MKS
Statistik9922