- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Para Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum produk surat Daftar Keterangan Obyek untuk IPEDA Pedesaan yang terkait tanah obyek sengketa atas nama atau yang dimiliki oleh Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum :
- Menyatakan Para Penggugat Ahli Waris (anak keturunan yang sah) Almarhum Kuda Bin Tapa;
- Menyatakan tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah (darat) terletak di Dusun Kampung Tangnga, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar yang dikenal dengan Persil No.2 D.1 Kohir 53 C.1, Luas 0,45 Ha (kurang lebih empat ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Paving / Lorong;
- Sebelah Timur : Jalan Paving / Tanah Kosong milik Para Penggugat;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Dg. RANI / KUA Dg. SESE;
- Sebelah Barat : Tanah milik Dg. BARAKKA / Dg. MUJI;
- Menghukum Para Tergugat dan / atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah obyek sengketa selanjutnya menyerahkan kembali secara sempurna tanpa beban apapun juga diatasnya kepada Para Penggugat;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.941.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TAKALAR Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Tka |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaachmad Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, Br Hakim Anggota Ria Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Mukhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 4.1 Surat Keterangan Kewarisan tanggal 08 September 2017 yang ditandatangani para ahli waris / anak keturunan Kuda Bin Tapa (Para Penggugat) yang turut disaksikan dan ditandatangani Kepala Dusun Kampung Tangnga serta Kepala Desa Aeng Towa dan Camat Galesong Utara; 4.2 Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Kuda Bin Tapa tanggal 6 Maret 1959 yang ditandatangani SAPA Dg. NA?GA atas nama Kepala Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Kantor Daerah Ke- XI Tjabang Makassar; 4.3 Surat Keterangan Obyek / Subyek Pajak No. S.6437/WPJ.08/KT.311/ 1986 tanggal 24 Juli 1986 atas nama Kuda Bin Tapa (Kohir No. 53 C1 Persil No. 2 D1) yang ditandatangani Kepala Kantor Dinas Luar Tk. I IPEDA Ujung Pandang (TJIK OHAR IBRAHIM, BA); 4.4 Surat Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang Nomor : S.8324/WPJ.0,20/KT.3111/91 tanggal 18-04-1991 perihal : penjelasan tentang Blok 54 Persil 2 D1 (tanah obyek sengketa) ditujukan kepada Camat Galesong Utara di Takalar, yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak bumi dan Bangunan Ujung Pandang (MAX. D. MANOPPO, B.Sc); Adalah sah milik Almarhum Kuda Bin Tapa yang jatuh kepada para ahli warisnya yaitu Para Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2403 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 149 PK/Pdt/2021
Pertama : 28/Pdt.G/2017/PN Tka
Statistik12116