Putusan PN TENGGARONG Nomor 309/Pid.Sus/2013/PN.Tgr |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2013/PN.Tgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati Dp |
Panitera | Hj. Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa RAMA WIRANTARA BIN MAWI IRAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan ??? Dan ??? Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan adanya kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Republik Indonesia tanpa alasan yang patut ??? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMA WIRANTARA BIN MAWI IRAWAN dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja selama 1 (satu) bulan dalam pengawasan Penuntut Umum 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru Nopol.KT-5576-UU plat dasar hitam beserta kunci kontaknya ;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega R warna biru No.Pol. KT-5576-UU atas nama MAWI IRAWAN ;- 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna biru No.Pol KT-3825-UC plat dasar hitam beserta kunci kontaknya ;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor smash warna biru No.Pol.KT-3825-UC atas nama SUMIYANTI ;Masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak ;5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID/2014/PT.KT.SMDA
Pertama : 309/Pid.Sus/2013/PN.Tgr
Statistik1790