- Menyatakan Terdakwa Doni Kurniawan Pgl Doni tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Doni Kurniawan Pgl Doni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik warna bening didapat berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) handphone merk strawberry warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna gold;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN Bkt |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2019/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dadi Rachmadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Maria Mutiara, hakim Anggota 2: Dewi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum yang akan dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara Muslim Haris Sandi pgl Haris 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3142 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 15/Pid.Sus/2019/PN Bkt
Statistik253