- Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Membebaskan Terdakwa I. STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II. DAUD PANDI dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap: Terdakwa I STEFANUS MAAKH selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II DAUD PANDI selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara kepada:
- Terdakwa I STEFANUS MAAKH sebesar Rp.52.889.000,- (Lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp9.600.00.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan Terdakwa I sebagai pengganti kerugian keuangan negara, dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh Terdakwa I sebesar Rp.62.489.000,- (enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Terdakwa II DAUD PANDI membayar uang penganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.126.400,- (Enam belas juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah), dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.20.00.000,- (dua puluh juta rupiah), yang telah dibayarkan Terdakwa II sebagai pengganti kerugian keuangan negara dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh Terdakwa I sebesar Rp.36.126.400,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah), yang telah dibayarkan Terdakwa II sebagai pengganti kerugian keuangan negara,dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Pemerintah RI Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor : 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Kepala LKPP Nomor : 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa.
- Peraturan Kepala LKPP Nomor : 22 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor : 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 107/KEP/HK/2017 tentang Pedoman Teknis dan Penetapan Prioritas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kupang TA. 2017 Tanggal 06 April 2017.
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 550/KEP/HK/2016 Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Periode 2016-2022.
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 736/KEP/HK/2011 Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Periode 2011 ? 2017.
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 148/KEP/HK/2018 Tentang Pengresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Periode 2017 ? 2023.
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 126/KEP/HK/2015 Tentang Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu pada Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Periode 2011 ? 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kuimasi Nomor : 02/04/DK/2016 tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Kuimasi TA. 2016 Tanggal 04 Mei 2016.
- Keputusan Kepala Desa Kuimasi Nomor : 144/02/DK/2016 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kuimasi Tahun Anggaran 2016.
- Keputusan Kepala Desa Kuimasi Nomor : 144/06/DK/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kuimasi Tahun Anggaran 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kuimasi Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK) Desa Kuimasi TA. 2017 Tanggal 10 Maret 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kuimasi Nomor : 144/04/DK/2017 tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Kuimasi TA. 2017 Tanggal 18 Februari 2017.
- Anggaran Pendapatan Belanja Desa Kuimasi Tahun Anggaran 2016.
- Anggaran Pendapatan Belanja Desa Kuimasi Tahun Anggaran 2017.
- Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016
- Rencana Anggaran Biaya Teknis Tahun 2016.
- Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bulan Juli s/d Oktober Tahun 2017
- Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bulan November s/d Desember Tahun 2017
- Perjanjian antara Stefanus Maakh dengan Melianus Nomleni Tanggal 13 Februari 2018.
- Daftar Nama Penerima WC Sehat Tahun 2017 Desa Kuimasi
- Berita Acara Penyerahan uang dari Bendahara kepada Kepala Desa Kuimasi tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp.15.645.000,-
- 1 (satu) lembar kuitansi (fiktif) penyerahan uang yang dibuat oleh Kepala Desa Kuimasi Daud Pandi kepada Melianus Nomleni sebesar Rp.14.000.000,-
- 1 (satu) jepitan Berita Acara Serah Terima Ternak Babi
- 1 (satu) jepitan Berita Acara Serah Terima Ternak Kambing
- 2 (lembar) Kwitansi pembayaran uang dari Bendahara kepada Ketua TPK Stefanus Maakh sebesar Rp.61.000.000,- dan sebesar Rp.4.000.000,-
- 6 (enam) lembar Kwitansi pembayaran upah buruh pekerjaan Pembangunan Posyandu di Dusun I dengan total Rp.14.650.000.-
- 3 (tiga) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan jalan Desa di Dusun I kepada Melianus Nomleni dengan total sebesar Rp.130.000.000,-
- 1 (satu) bundel karcis pengangkutan Sirtu dan batu karang
- 2 (dua) lembar Kwitansi dan 2 (dua) lembar catatan angkutan batu karang sebanyak 24 reit dan Sirtu sebanyak 368 reit
- 1 (satu) Jepitan Kwitansi Sewa Exsa, mobilisasi dan pemebelian Dexlite.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran lokasi tanah kepada Sarus Sine sebesar Rp.4.000.000,-
- 1 (satu) Jepitan Kwitansi Belanja Modal Kebutuhan MCK sebanyak 16 Unit.
- 1 (satu) Jepitan Kwitansi pembelian Material untuk Pembangunan Posyandu di Dusun I Desa Kuimasi Kab. Kupang.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian benih Padi IMPARI 6 sebesar Rp.39.000.000,-
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian benih Jagung Lamuru sebesar Rp.40.500.000,-
- Laporan BPD Desa Kuimasi kepada Bupati Kupang
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Peraturan Bupati Kupang Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 117/KEP/HK/2016 tentang Pedoman Teknis dan Penetapan Prioritas Pengelolaan Keuangan Desa di Kab Kupang Tahun 2016.
- Sebuah buku berisi catatan bahan-bahan untuk pekerjaan WC ke penerima
- Nota pembayaran bahan-bahan WC dan Balaiserbaguna
- Kwitansi pembayaran upah pemasangan batu pinggir dan hamparan sirtu perkerasan jalan di Dusun I sebesar Rp.19.500.000.
- Kwitansi pembayaran upah tukang Aula Kantor Desa selama 120 hari sebesar Rp.20.460.000.
- Kwitansi pembayaran upah pengerjaan Posyandu selama 120 hari sebesar Rp.25.120.000.
- Pengembalian uang kelebihan pembayaran tunjangan BPD senilai Rp.4.000.000 dari Maksen A. Lifu, A.Ma. Pd.SD.
- Pengembalian uang kelebihan pembayaran tunjangan BPD sebesar Rp.600.000.- dari Piter Oemanu.
Putusan PN KUPANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Prasetio Utomo. |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Hakim Anggota 1: Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Helena Emiliana Diaz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemerintah Desa Kuimasi; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 338 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg.
Statistik9954