- Menyatakan bahwa Terdakwa I BAYU SEGARA Als BAYU Bin SAMSUL BAHRI dan Terdakwa II HENGKI Als HENGKI Bin NANGCIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BAYU SEGARA Als BAYU Bin SAMSUL BAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HENGKI Als HENGKI Bin NANGCIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I BAYU SEGARA Als BAYU Bin SAMSUL BAHRI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II HENGKI Als HENGKI Bin NANGCIK dijalankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) buah setrika pakaian yang berwarna hitam silver merk maspion;
- 1 (satu) buah obeng panjang sekira 16 (enam belas) Cm bergagang warna merah;
- 1 (satu) buah pahat panjang sekira 22 (dua puluh dua) Cm bergagang terbuat dari plastik warna orange;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 32/Pid.B/2017/PN PN Kph |
|
Nomor | 32/Pid.B/2017/PN PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjusni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwin Zaily, Br Hakim Anggota Yulia Marhaena |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Anak Saksi ELSHINTA FITRIANI Als ELSINTA Binti SAUPI; Dipergunakan dalam perkara Anak Saksi PEBI Bin RIBAN; 7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2017/PN_PN_Kph.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2017/PN_PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2017/PN PN Kph
Statistik6014